JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Identitas dan Peran Tersangka
-
Muhlis Hanggani Capah (MHC)
-
Jabatan: Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKA Kemenhub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan.
-
Peran: Diduga melakukan pengondisian paket pekerjaan (yaitu Proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II/JLKAMB) dengan memberikan arahan daftar penyedia jasa yang akan dimenangkan kepada Pokja.
-
-
Eddy Kurniawan Winarto (EKW)
-
Jabatan: Wiraswasta (pihak swasta).
-
Peran: Diduga menerima uang hingga Rp11,23 miliar dari kontraktor karena memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan kontrak, serta diduga memiliki kedekatan dengan pejabat struktural di Kemenhub.
-
Tindak Lanjut
-
Keduanya telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Desember 2025.
-
Total tersangka dalam kasus korupsi proyek DJKA ini mencapai 16 orang.































