SRAGEN – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi, berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat memberikan “kejutan” pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (9 Desember). Kejutan yang dimaksud bukan sekadar penangkapan, melainkan pengusutan korupsi yang fokus pada pengembalian kerugian negara dari hasil kejahatan.
Paradigma Pemberantasan Korupsi yang Baru
-
Prioritas: Pujiyono menekankan bahwa perampasan uang hasil korupsi dinilai sama pentingnya dengan hukuman penjara. Paradigma pemberantasan korupsi harus bergeser, di mana gagasannya adalah bukan sekadar memenjarakan koruptor, tetapi yang paling utama adalah mengembalikan uang jarahan ke kas negara.
-
Alasan: Pengembalian kerugian negara yang maksimal akan meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi dan menaikkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
-
Aset Harus Setara: Ia mencontohkan, jika kerugian yang dihitung mencapai Rp200 miliar, maka yang dirampas oleh Kejaksaan harus setara, yaitu Rp200 miliar. Masyarakat seharusnya memberikan apresiasi ketika aset-aset hasil korupsi kembali ke negara.
Implikasi KUHAP Baru
Guru Besar UNS tersebut menambahkan bahwa KUHAP baru (berlaku 2 Januari 2026) telah mengakomodasi paradigma pemulihan kerugian negara ini. Meskipun ada alternatif seperti denda damai atau penundaan penuntutan untuk korporasi, ia menegaskan bahwa pelaku korupsi tetap akan dipenjara, dan pengembalian keuangan negara tidak menghapus hukuman badan (penjara).































