SURABAYA – Pengungkapan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyoroti pentingnya aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas, tidak hanya menyasar pejabat daerah, tetapi juga berani menyentuh jejaring korporasi besar yang menjadi aktor utama.
Permintaan Pakar Hukum
-
Pakar: Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo (Dosen Hukum Tata Negara Univ. Atma Jaya Yogyakarta).
-
Kritik: Pakar tersebut menyoroti “problem klasik” di mana APH di daerah seringkali ciut menghadapi korupsi skala besar yang melibatkan vendor dan korporasi. Ia meminta agar penegak hukum menghentikan praktik menjadikan pejabat daerah sebagai kambing hitam sementara korporasi yang meraup untung besar dibiarkan.
-
Fokus: Menurutnya, dalam kasus pengadaan, korporasi adalah aktor utama. Jika sebuah perusahaan memenangkan tender berulang di banyak daerah dengan pola yang sama (mark-up), itu adalah skema terstruktur. Ia menekankan bahwa persoalan ini adalah tentang keberanian dan keseriusan APH, bukan minimnya bukti.
Langkah Tegas Kejari Lotim
Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) telah menunjukkan langkah konkret dalam kasus korupsi proyek pengadaan peralatan TIK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim tahun 2022.
-
Status Perkara: Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan.
-
Jumlah Tersangka: Kejari Lotim telah menjerat enam tersangka, termasuk unsur korporasi:
-
LH (Direktur PT Temprina Media Grafika).
-
LA (Direktur PT Dinamika Indo Media).
-
Empat tersangka lainnya, termasuk Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, PPK, dan pihak penyedia lain.
-
-
Potensi Tersangka Baru: Kejari Lotim membuka kemungkinan penambahan tersangka lain apabila dalam proses persidangan, para tersangka yang telah ditetapkan memberikan keterangan yang melibatkan pihak lain (menyanyi).































