JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Astera Primanto Bhakti, terkait kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi pada rentang tahun 2016 hingga 2020.
Detail Pemeriksaan
-
Yang Diperiksa: Astera Primanto Bhakti (saat ini menjabat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu).
-
Status: Diperiksa sebagai saksi.
-
Kapasitas: Ia diperiksa terkait dengan jabatannya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara pada Tahun 2015-2017.
-
Konteks Kasus: Dugaan kasus korupsi pajak ini melibatkan adanya imbalan atau suap yang ditujukan kepada oknum pegawai pajak untuk ‘memainkan’ atau memanipulasi besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.
Kejagung menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meskipun detail rinci mengenai perusahaan wajib pajak yang terlibat belum diungkapkan sepenuhnya.































