MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024.
Detail Kasus dan Tersangka
-
Tersangka:
-
Ichlas (I): Ketua KPU Pangkep.
-
Muarrif (M): Komisioner KPU Pangkep.
-
Agus Salim (AS): Sekretaris KPU Pangkep, yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PPK).
-
-
Kerugian Negara: Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp554 juta.
-
Modus Operandi:
-
Ketua dan Komisioner KPU Pangkep yang sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa Alat Peraga Kampanye (APK) serta kegiatan KPU lainnya.
-
Tiga tersangka diduga bersekongkol untuk memilih calon penyedia jasa.
-
Para tersangka diduga meminta fee sebesar 10 persen dari rekanan yang mereka tunjuk langsung, tanpa mengikuti proses e-procurement sesuai aturan.
-
-
Tindak Lanjut: Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Pangkep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan telah menyita uang tunai senilai Rp206 juta sebagai barang bukti.
-
Pasal yang Disangkakan: Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi.
































