JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Medan.
Identitas Tersangka yang Ditahan
Dua tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama (1–20 Desember 2025) adalah:
-
Muhlis Hanggani Capah (MHC): Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub, yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan pada tahun 2021 hingga Mei 2024.
-
Eddy Kurniawan Winarto (EKW): Seorang wiraswasta.
Konteks Kasus
-
Asal Kasus: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus korupsi proyek jalur kereta api ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di Semarang.
-
Perluasan Kasus: Proyek yang diselidiki tersebar di beberapa wilayah, termasuk Semarang, Solo, Jawa Barat, dan kini melibatkan wilayah Medan.
-
Total Tersangka: Dengan penahanan dua tersangka ini, total individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek DJKA Kemenhub secara keseluruhan telah mencapai 16 orang.































