JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami peran Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Tour and Travel) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Fuad Masyhur, bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Yaqut, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Fokus Peran Ganda FHM
-
Pemilik PIHK: Fuad Hasan Masyhur adalah pemilik salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terbesar.
-
Peran Asosiasi: KPK memastikan penyidik tengah mendalami peran ganda Fuad dalam asosiasi yang menaungi para pengusaha travel haji. Posisi ini menjadi krusial karena asosiasi tersebut memayungi para PIHK, di mana pengurusnya juga merupakan pemilik biro travel.
Inti Masalah dan Modus Operandi
-
Kuota Tambahan: Kasus ini berawal dari 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
-
Pelanggaran Aturan: Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
-
Penyimpangan: Kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50 (masing-masing 10.000) oleh Kemenag.
-
Dampak: Pembagian tidak wajar ini menyebabkan kuota haji khusus yang dikelola travel swasta melonjak signifikan, bertambah sekitar 8.400 kuota, yang seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler yang sudah mengantre bertahun-tahun.
-
Penyelidikan: KPK mendalami proses “pra dan pasca diskresi” Kemenag untuk mengungkap motif dan inisiatif di balik pembagian kuota yang menyimpang tersebut.































