JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran tiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri (dicekal) dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Pihak yang Dicekal dan Perannya
Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK adalah:
-
Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama.
-
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan staf khusus pada era Menag Yaqut.
-
Fuad Hasan Masyhur: Pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Fokus Kasus dan Modus Operandi
-
Kuota Tambahan: Kasus ini berpusat pada alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023.
-
Pelanggaran Regulasi: Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota tambahan secara tidak sesuai, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus (masing-masing 10.000 kuota).
-
Aliran Dana: KPK menemukan adanya indikasi sejumlah uang yang mengalir setelah pembagian kuota yang tidak sesuai tersebut. Uang tersebut diduga berasal dari pungutan jemaah dan seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
-
Kerugian Negara: KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.































