JAKARTA – Dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbang langsung ke Arab Saudi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengusutan yang telah naik ke tingkat penyidikan.
Tujuan Kunjungan dan Fokus Penyelidikan
-
Tujuan: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik berada di Arab Saudi untuk melakukan pengecekan langsung (verifikasi) terkait pemberian kuota haji dan fasilitas yang tersedia.
-
Lokasi yang Dikunjungi: Penyidik mengunjungi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan juga menyambangi Kementerian Haji Arab Saudi untuk mendapatkan informasi pasti mengenai masalah pemberian kuota haji dan ketersediaan fasilitas.
-
Lama Kunjungan: Tim penyidik diperkirakan akan berada di Arab Saudi selama kurang lebih satu minggu.
Latar Belakang Kasus (Pengingat)
-
Pokok Masalah: Kasus ini berfokus pada pembagian tambahan 20.000 kuota haji (yang didapat dari lobi Presiden) pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
-
Penyimpangan: Kuota tambahan tersebut dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai melanggar UU Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
-
Dampak: Kebijakan tersebut diduga mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi gagal berangkat.
-
Kerugian: KPK menduga ada kerugian negara awal sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini. Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka.































