DENPASAR – Sidang perkara tindak pidana korupsi yang menjerat I Putu Gede Sukerta, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Badung, Bali, ditunda. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp523 juta.
Detail Penundaan Sidang
-
Terdakwa: I Putu Gede Sukerta.
-
Kasus: Dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes dari APBDes Sulangai (2014-2019) senilai Rp1,9 miliar.
-
Kerugian Negara: Selisih kas sebesar Rp523 juta, yang antara lain disebabkan kredit macet, kredit tanpa agunan, dan selisih sisa hasil usaha unit pariwisata.
-
Alasan Penundaan: Sidang pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan.
-
Jadwal Baru: Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda yang sama.
-
Pasal: Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.































