Jakarta – Setelah mengajukan gugatan terhadap Holywings, komposer Ari Bias memperluas gugatan hak cipta atas lagu ciptaannya, “Bilang Saja”. Dalam gugatan perdata terbaru, penyanyi ternama Agnez Mo turut ditetapkan sebagai pihak tergugat.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak ekonomi atas lagu yang dipopulerkan oleh Ari Bias sendiri pada era 2000-an.
Dasar Gugatan Terhadap Agnez Mo
Tim kuasa hukum Ari Bias menjelaskan bahwa Agnez Mo, yang memiliki nama lengkap Agnes Monica Muljoto, digugat karena diduga telah menggunakan lagu “Bilang Saja” dalam pertunjukannya secara komersial tanpa izin yang sah dari pencipta lagu.
-
Penggunaan Komersial: Diduga penggunaan lagu tersebut terjadi dalam berbagai acara off-air atau konser yang bersifat komersial dan telah mendapatkan bayaran (honor).
-
Hak Lisensi: Ari Bias menekankan bahwa setiap penggunaan lagu untuk kepentingan komersial, baik oleh pihak promotor, EO, maupun penyanyi, wajib memperoleh lisensi.
Tuntutan Ganti Rugi
Meskipun nilai tuntutan ganti rugi terhadap Holywings mencapai Rp 4,9 miliar, rincian nominal ganti rugi yang dituntut terhadap Agnez Mo belum diungkap secara detail. Namun, gugatan ini jelas menuntut pembayaran kompensasi atas kerugian materiil yang diderita Ari Bias akibat dugaan pelanggaran hak cipta.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Ari Bias dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi pencipta lagu. Gugatan terhadap penyanyi besar seperti Agnez Mo diharapkan menjadi momentum penting untuk menertibkan penggunaan karya musik di industri hiburan Indonesia.
Pihak Ari Bias berharap gugatan ini dapat memberikan kesadaran bahwa izin penggunaan lagu harus diurus secara lengkap, meliputi izin dari pemilik hak cipta (pencipta lagu) dan izin dari pemilik hak terkait (produser rekaman), sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.































