Jakarta – Komposer ternama Indonesia, Ari Bias, mengambil langkah hukum serius dengan melayangkan gugatan perdata terhadap tempat hiburan malam Holywings. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya, “Bilang Saja”.
Gugatan perdata telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ari Bias menuntut Holywings membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 4,9 miliar.
Dasar Gugatan: Penggunaan Tanpa Izin Lisensi
Tim kuasa hukum Ari Bias menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Holywings diduga secara ilegal dan tanpa izin menggunakan lagu “Bilang Saja” sebagai musik latar (musik background) atau dimainkan secara langsung oleh musisi di berbagai outlet-nya.
-
Pelanggaran Hak Ekonomi: Ari Bias sebagai pencipta lagu memiliki hak ekonomi penuh atas karyanya. Setiap penggunaan komersial harus mendapatkan izin (lisensi) dan kompensasi yang layak.
-
Tidak Ada Lisensi: Holywings diduga kuat tidak pernah mengantongi izin lisensi dari Ari Bias maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili hak cipta lagu tersebut.
-
Perhitungan Ganti Rugi: Nilai tuntutan ganti rugi Rp 4,9 miliar dihitung berdasarkan estimasi kerugian yang diderita Ari Bias atas penggunaan lagu di seluruh outlet Holywings selama periode tertentu.
Pentingnya Perlindungan Hak Cipta
Ari Bias melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk menuntut haknya, tetapi juga sebagai peringatan kepada seluruh pelaku usaha komersial, terutama industri hiburan, untuk menghargai dan mematuhi Undang-Undang Hak Cipta.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di Indonesia yang melibatkan musisi dengan entitas komersial, menekankan pentingnya pembayaran royalti dan lisensi yang sah bagi para pencipta karya.































