Jakarta – Penyanyi Vidi Aldiano berhasil memenangkan gugatan perdata terkait hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening” yang ia populerkan kembali. Dalam putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar yang diajukan oleh penggugat ditolak.
Vidi Aldiano sebelumnya digugat oleh Yuke Semeru, yang mengaku sebagai ahli waris dari lagu “Nuansa Bening” dan menuntut ganti rugi atas penggunaan komersial lagu tersebut tanpa izin yang sah.
Dasar Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Dasar penolakan tersebut antara lain:
-
Legalitas Hak Cipta: Vidi Aldiano dan label rekamannya dianggap telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Pihak pengadilan menilai bahwa Vidi Aldiano telah mendapatkan izin dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah, yakni WAMI (Wahana Musik Indonesia), untuk menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam format cover atau rekaman ulang.
-
Prosedur Lisensi: Penggunaan komersial lagu tersebut, termasuk rekaman, distribusi, dan pertunjukan, dianggap telah sesuai dengan mekanisme pembayaran royalti yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pembayaran royalti telah dilakukan melalui jalur LMK yang mewakili pencipta atau ahli waris.
-
Tidak Ada Kerugian Terbukti: Pihak penggugat tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kerugian senilai Rp 2,8 miliar benar-benar diderita akibat penggunaan lagu tersebut oleh Vidi Aldiano.
Implikasi Bagi Industri Musik
Kemenangan Vidi Aldiano ini disambut baik oleh pelaku industri musik karena dianggap memberikan kejelasan hukum mengenai:
-
Peran LMK: Putusan ini memperkuat peran LMK (seperti WAMI) sebagai jembatan yang sah dan legal antara pengguna lagu (termasuk penyanyi cover dan label rekaman) dengan pemilik hak cipta/ahli waris, terutama dalam hal lisensi dan royalti.
-
Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi para musisi yang ingin membawakan ulang lagu-lagu lama secara komersial, selama mereka mengikuti prosedur lisensi yang berlaku.
Dengan putusan ini, Vidi Aldiano secara hukum terbebas dari kewajiban membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar.































