BANYUWANGI – Seorang wanita muda di Banyuwangi ditangkap oleh pihak kepolisian setelah video aksinya meludahi dan menghina Al-Qur’an viral di media sosial X (sebelumnya Twitter) sejak November 2025.
Detail Kasus dan Pelaku
-
Aksi Pelaku: Dalam video yang beredar, pelaku awalnya terlihat mengenakan hijab hitam sambil melantunkan ayat suci Al-Qur’an. Namun, ia kemudian menyisipkan kata-kata kasar dan diakhiri dengan meludahi kitab suci tersebut, mirisnya dalam kondisi bugil (tanpa busana).
-
Identitas Pelaku: Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan merupakan warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
-
Usia Pelaku: Pelaku diketahui masih di bawah umur, dengan usia 17 tahun.
Penanganan Perkara
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut. Motif di balik pembuatan konten yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) tersebut masih dalam pendalaman penyidik.






























