JAKARTA TIMUR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial APM (16) di kawasan Bali Mester, Jatinegara.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Detail Kasus dan Pelaku
-
Korban: Remaja perempuan berinisial APM (16 tahun).
-
Pelaku: Pria berinisial ATH.
-
Waktu Kejadian: Tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini berlangsung sejak Oktober hingga 2 Desember 2025.
-
Modus Operandi: Korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan memaksanya meminum minuman keras (miras). Saat korban mulai kehilangan kesadaran, pelaku diduga melakukan persetubuhan.
-
Terungkap: Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi luka-luka, termasuk memar dan bibir berdarah, yang kemudian diakui kepada orang tuanya.
-
Status Pelaku: Tersangka ATH diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan juga pernah dilaporkan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, ATH juga sedang menjalani hukuman dari perkara sebelumnya yang telah inkracht di Lapas Cipinang.
Proses Hukum
Pelaku ATH telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat statusnya sebagai residivis, ATH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok, serta denda minimal Rp5 miliar.































