JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, harus dikenakan sanksi berat karena meninggalkan tanggung jawabnya di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya untuk menjalankan ibadah umrah.
Poin Penting Pernyataan Dede Yusuf
-
Pelanggaran Berat: Dede Yusuf menyatakan tindakan Bupati Mirwan termasuk pelanggaran berat karena meninggalkan rakyatnya di masa musibah.
-
Permintaan Maaf Tidak Menggugurkan Sanksi: Meskipun Bupati Mirwan telah meminta maaf, Dede Yusuf menegaskan bahwa hal tersebut tidak cukup. Sanksi harus tetap dilaksanakan.
-
Serahkan ke Kemendagri: Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Tindak Lanjut dari DPR dan Kemendagri
Pernyataan Dede Yusuf sejalan dengan usulan sebelumnya dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta Kemendagri mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan sementara Bupati Mirwan (sesuai UU Nomor 3 Tahun 2012) dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar penanganan bencana di Aceh Selatan berjalan maksimal.
Saat ini, Bupati Mirwan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri terkait keberangkatannya ke Tanah Suci di tengah situasi darurat bencana. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga sebelumnya menilai tindakan Bupati Mirwan sebagai kesalahan serius.































