JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah memperkenalkan pengembangan terbaru dari Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) Versi 2, yang dapat diakses melalui laman pdlm.dgip.go.id. Pembaruan ini merupakan langkah implementasi dari Pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tujuan Utama Pembaruan
Pengembangan PDLM Versi 2 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola industri musik yang lebih terbuka, akuntabel, dan transparan, sehingga seluruh royalti dapat kembali secara adil kepada pencipta, pemilik hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Dirjen KI, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa sistem yang baru ini merupakan penyempurnaan dari PDLM pertama yang telah ada sejak November 2022, dengan fokus utama:
-
Integrasi Data: PDLM kini terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) milik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
-
Antarmuka Ramah Pengguna: Tampilan yang lebih mudah diakses oleh publik.
-
Akses Informasi Cepat: Memungkinkan pemilik hak cipta/terkait untuk memperoleh informasi dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.
Data yang Tersedia
PDLM versi terbaru saat ini telah memuat data yang terintegrasi dari dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan akan diikuti oleh 15 LMK lainnya, sehingga jumlah data akan terus bertambah dan diperbarui. Data yang bisa diakses publik mencakup:
-
Pencipta: Data lebih dari 149 ribu pencipta, termasuk penulis notasi, penulis lirik, nama samaran, dan pengarah musik.
-
Pelaku Pertunjukan: Data 521 pelaku pertunjukan.
-
Karya Rekaman: Lebih dari 26.823 karya rekaman.
-
Pemegang Hak Cipta: Informasi mengenai penerbit musik, ahli waris pencipta, atau pihak lain yang secara sah menerima hak tersebut.
DJKI mengajak seluruh pihak di industri musik, mulai dari pencipta hingga pengguna komersial, untuk memanfaatkan PDLM sebagai rujukan utama dalam identifikasi karya musik, demi memastikan hak ekonomi para pemilik karya dilindungi dan didistribusikan secara adil.































