Anggota Komisi III DPR, Habib Syarief, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sedang dibahas memasukkan ketentuan mengenai Hak Publisitas (Right of Publicity).
Desakan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan di era digital, di mana identitas pribadi (seperti nama, wajah, suara, dan citra) semakin rentan dieksploitasi, terutama melalui teknologi canggih seperti Kecerdasan Buatan (AI).
Mengapa Right of Publicity Penting?
-
Perlindungan Identitas: Right of Publicity adalah hak eksklusif seseorang untuk mengontrol penggunaan komersial dari identitasnya. Ini sangat penting bagi figur publik, artis, influencer, dan tokoh yang identitasnya memiliki nilai komersial.
-
Melawan Eksploitasi Digital: Kasus deepfake atau tiruan suara/citra oleh AI (seperti yang baru-baru ini terjadi pada musisi di platform streaming) menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang jelas agar identitas seseorang tidak dapat digunakan tanpa izin untuk tujuan komersial.
-
Mengisi Kekosongan Hukum: Saat ini, perlindungan terhadap identitas seringkali tersebar di berbagai undang-undang (seperti UU ITE atau perdata) dan belum terintegrasi secara komprehensif di bawah payung Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti di banyak negara maju.
Desakan Habib Syarief bertujuan untuk memperkuat perlindungan HKI di Indonesia agar dapat melindungi identitas masyarakat secara efektif dan relevan di tengah kemajuan teknologi AI generatif.































