JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan.
Pemusnahan ini melibatkan berbagai barang tiruan yang melanggar ketentuan hukum terkait merek, desain industri, hak cipta, dan paten. Total estimasi kerugian yang ditimbulkan dari barang-barang ilegal ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp3.072.100.000,00 (lebih dari Rp3 miliar).
Detail Pemusnahan
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (9/12/2025). Proses ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum DJKI dalam menindak pelaku kejahatan KI yang merugikan produsen, kreator, dan negara.
Langkah ini ditekankan sebagai bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi hak-hak pemilik KI yang sah dari ancaman pemalsuan dan pembajakan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan DJKI Kemenkumham dalam memastikan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.































