BALIKPAPAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat sinerginya dengan dua perusahaan besar di sektor energi, yaitu PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Pertamina Patra Niaga, melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., bersama Direktur Utama PT PHI, Sunaryanto, dan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani.
Tujuan Utama Kerja Sama
Menurut Kajati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya dalam mendukung agenda nasional terkait kemandirian energi dan upaya pencegahan korupsi. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menjaga dan mengembalikan aset negara, sehingga kolaborasi ini sangat penting untuk:
-
Penyelamatan Aset Negara: Memperkuat upaya penyelamatan aset-aset strategis milik negara, terutama tanah di wilayah Regional 3 Kalimantan.
-
Tindakan Preventif Hukum: Memberikan pendampingan hukum dan langkah preventif agar peningkatan produksi energi yang dilakukan Pertamina tidak bersinggungan dengan persoalan hukum.
-
Mendukung Target Energi: Mengoptimalkan kinerja kedua entitas Pertamina untuk mencapai target produksi migas, khususnya di Kalimantan Timur.
Kompleksitas Masalah Pertanahan Migas
Senior Manager Legal Counsel PT PHI, Ardhi Apriyanto, menyoroti bahwa masalah tanah di wilayah operasi migas seringkali bersifat kompleks dan memiliki sejarah panjang, yang berpotensi memicu gugatan dan menghambat operasi hulu migas.
PT PHI melihat PKS dengan Kejati Kaltim sebagai langkah strategis dalam menghadapi persoalan hukum. Meskipun jalur hukum terkadang menjadi keniscayaan, Ardhi menegaskan bahwa dialog dan mediasi tetap menjadi kunci penyelesaian yang dikedepankan.
Direktur Utama PT PHI, Sunaryanto, juga menilai kerja sama ini krusial untuk mendukung keberlanjutan produksi migas dan ketahanan energi nasional. Apresiasi juga disampaikan oleh perwakilan SKK Migas atas pendampingan hukum yang bersifat preventif ini.
Pada kesempatan yang sama, PT PHI menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Kaltim atas dukungan mereka dalam penyelamatan aset negara berupa tanah di area Muara Mahakam.
































