• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Rabu, 5 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Restorative Justice dalam Pusaran Pencemaran Nama Baik: Menuju Damai di Irisan Pidana dan Perdata

    Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Putusan Progresif Pengadilan: Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri, Gugatan Pencemaran Nama Baik Dinilai Hambat Kritik Publik

    Kubu Ridwan Kamil Tegaskan Hasil Tes DNA Bukti Ilmiah Mutlak, Perkara Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Tetap Diproses Lanjut

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Restorative Justice dalam Pusaran Pencemaran Nama Baik: Menuju Damai di Irisan Pidana dan Perdata

    Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Putusan Progresif Pengadilan: Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri, Gugatan Pencemaran Nama Baik Dinilai Hambat Kritik Publik

    Kubu Ridwan Kamil Tegaskan Hasil Tes DNA Bukti Ilmiah Mutlak, Perkara Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Tetap Diproses Lanjut

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Rohingya Protes Memelas karena Dana Bantuan Dipangkas

by halo
27 Februari 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Karena masalah politik di satu negara, negara lainnya juga kena dampaknya. Karena masalah politik di Myanmar, etnis Rohingya harus hijrah mencari tempat aman. Dana yang selama ini ada untuk pengungsi Rohingya kini dipangkas. Rohingya kini dalam kondisi memelas.

Bukankah perdamaian harus diupayakan bersama? Solidaritas kemanusiaan adalah hal penting dalam hubungan internasional. Namun solidaritas kadang butuh biaya.

BeritaTerkait

Samsung Dihukum Bayar Ganti Rugi US$191,4 Juta Atas Pelanggaran Paten OLED di Amerika Serikat

Bursa Australia Melemah ke Titik Terendah 6 Minggu Usai RBA Tahan Suku Bunga dan Sinyalkan Kehati-hatian

AS Edarkan Draf Resolusi PBB Guna Bentuk Pasukan Internasional di Gaza

Termasuk biaya untuk menghidupi orang-orang Rohingya di pengungsian. Soalnya, mereka yang mengungsi tidak mendapat izin bekerja menghasilkan uang. Aturan itu juga berlaku di Indonesia.

Dilansir BBC, Rabu (26/2/2025), ada 2.800 pengungsi Rohingya di Indonesia. Pada 2025, ada 400 lebih pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia.

Meski tidak punya izin kerja di Indonesia tapi mereka semua manusia, butuh makan, minum, dan melanjutkan hidup. Solusinya adalah satu: Bantuan. Penyalur bantuan untuk Rohingya adalah Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), salah satu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi pengungsi.

Dari mana asal duit IOM yang diberikan ke Rohingya? Dari pihak penyandang dana. Pihak penyandang dana yang besar selama ini adalah Amerika Serikat (AS). Kini, politik di AS berubah. Presiden Donald Trump lebih mengutamakan kepentingan dalam negeri ketimbang membiayai urusan-urusan internasional. Duit untuk pengungsi dipangkas, hidup Rohingya kena dampak kebijakan Trump.

“Keputusan ini sedianya juga berdampak pada staf, kegiatan, dan orang-orang yang kami layani,” kata perwakilan IOM di Jakarta.

Pengurangan dana bantuan dari IOM kepada pengungsi Rohingya sudah berlangsung sejak Januari 2025.

“Tapi IOM tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan kemanusiaan yang sangat diperlukan dan terus terlibat secara konstruktif dengan donor dan mitratermasuk Amerika Serikatuntuk mempertahankan layanan penting.”

UNHCR bersama IOM mengeklaim telah memberikan bantuan kepada para pengungsi yang mencakup tempat tinggal, sanitasi, layanan kesehatan, makanan, dan barang-barang non-makanan.

Indonesia Bisa Kena Dampak
Direktur Eksekutif ASEAN Studies Center UGM, Dafri Agussalim, menyayangkan keputusan Donald Trump menghentikan pendanaan bantuan luar negeri. Kini AS sudah tidak berhak lagi bicara soal penegakan hak asasi manusia dengan gaya menggurui ke negara-negara lain.
“Dan dicabutnya bantuan untuk WHO dan IOM misalnya, itu contoh bahwa AS sudah mengalami degradasi dari sisi moral publik internasional,” kata Dafri.

Gara-gara kebijakan negara adidaya itu, negara lain jadi kena getahnya. Di Indonesia, menurut Dafri, bisa saja terjadi kriminalitas jika para pengungsi terdesak oleh kebutuhan hidup mereka. Pasalnya saat ini saja di beberapa wilayah seperti Aceh, masyarakat setempat sudah mulai resah lantaran ada dugaan kasus pelecehan di antara sesama pengungsi Rohingya.

Selain itu, beberapa pengungsi ketahuan melarikan diri ke Malaysia menggunakan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jika Indonesia tidak bisa menangani pengungsi itu dengan baik, maka dampaknya terhadap Indonesia. Di mata internasional, Indonesia dianggap gagal atau lalai dalam mengurus masalah kemanusiaan ini,” kata Dafri.

Solusinya yakni membolehkan para pengungsi Rohingya untuk bekerja cari uang sendiri. Namun itu juga problematik, karena orang-orang Indonesia sendiri susah cari kerja. Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 sehingga tak ada kewajiban mengurus pengungsitermasuk memberikan pekerjaan. Solusi lainnya, IOM mencari donor lain selain AS.

Uang Bulanan Rohingya
Anak-anak pengungsi Rohingya (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Dilansir BBC, uang bulanan untuk pengungsi Rohingya bervariasi per orang. Untuk orang dewasa, uang bulanan mulaya Rp 1.250.000 per bulan, sempat naik menjadi Rp 1.750.000, kemudian kini karena dipangkas maka nominalnya turun menjadi Rp 700 ribu sampai Rp 1.050.000.
Untuk anak-anak, uang yang diterima adalah Rp 500 ribu per bulan, sempat naik menjadi Rp 800 ribu. Untuk orang tua, uang yang diterima adalah Rp 200 per bulan.

Namun kini bayangan gelap membayang. Sebagian bahkan sudah mengalami seret bantuan. Ini terjadi sejak Januari 2025. BBC News Indonesia meliput kondisi kelompok rentan ini.

13 Februari 2025, BBC News Indonesia bertamu ke salah satu pengungsi Rohingya di Kota Medan, Hosen namanya. Pria 38 tahun ini tinggal di rumah sederhana 6×12 meter di gang kecil, dihuni satu keluarga.

“Hidup kami semakin sulit karena pengurangan bantuan, sementara kami harus mencari dan membayar tempat tinggal sendiri,” tutur Hosen pasrah.

Hosen punya pengalaman yang mengerikan. Dialari dari desanya di Maungdaw, Rakhine Myanmar karena terjadi pembantaian pada 2012. Saudara dan ayah Hosen dibunuh oleh pihak pemerintah. Dia dan banyak orang Rohingya lainnya sempat tinggal di Cox’s Bazar Bangladesh, kemudian lari ke Aceh dengan perahu kandas pada 7 September 2020, meski banyak yang mati di kapal itu.

Uang bantuan dari IOM yang kini jumlahnya semakin berkurag sangat mepet untuk biaya hidup sehari-hari. Hidup di Kota Medan tidak murah untuk mereka. Mereka menyewa rumah Rp 1.300.000 sebulan, selain itu mereka juga butuh makan dan minum.

“Saya juga tidak bisa mencari tambahan, karena dilarang bekerja. Sekarang anak pertama dan kedua saya sudah putus sekolah.”

“Mimpi saya anak-anak punya ilmu yang tinggi untuk mengubah masa depan keluarga.”

Apa yang dialami Hosen sekeluarga, juga dirasakan 88 orang pengungsi Rohingya lainnya di Kota Medan. Dua di antaranya Salam (30 tahun) dan Yaser (27 tahun). Keduanya tiba di Indonesia pada 2012 dan 2022.

Salam termasuk beruntung karena tak kena pengurangan bantuan, tapi tidak dengan istrinya yang sampai di sini pada 2020. Agar tetap bisa tinggal sekamar di tempat penampungan, Salam harus membayar uang sewa penginapan sekitar Rp1.000.000 per bulan.

Sisa uangnya Rp2.800.000 inilah yang dipakai menghidupi istri beserta dua anaknya. Dia bilang, jumlah uang tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi istrinya sedang hamil tujuh bulan.

Gara-gara kebijakan baru IOM, Yaser dan istri harus angkat kaki dari penampungan dan menyewa kontrakan seharga Rp 800.000 per bulan.

Kesengsaraan juga dialami Umar, pria yang sudah tiba di Indonesia 13 tahun silam. Sore itu lelaki berbadan tegap ini sedang duduk-duduk di halaman tempat penginapan kelas melati di Jalan Jamin Ginting.

Umar mengatakan, “kadang merasa seperti dibiarkan mati pelan-pelan di tengah ketidakpastian ini”.

Previous Post

Di Penutupan Kongres Demokrat, AHY Serahkan Tongkat Komando ke Prabowo

Next Post

Jokowi Tanya Kabar Megawati Saat Bertemu Puan di Peluncuran Danantara

Next Post

Jokowi Tanya Kabar Megawati Saat Bertemu Puan di Peluncuran Danantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Penggugat David Tobing Buka Opsi Perdamaian dalam Gugatan Terhadap Rocky Gerung

2 tahun ago

Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas

3 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In