• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Jumat, 13 Maret 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Cemarkan Nama Baik Fredi Tan, Rudi S. Kamri Divonis 8 Bulan Penjara

    Kedepankan Restorative Justice, Jokowi Apresiasi Itikad Baik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

    Buntut Perseteruan, Manajer Farel Prayoga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Putriana Hamda Dakka Polisikan Pengacara Makassar atas Dugaan Fitnah “Mafia Umrah”

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Cemarkan Nama Baik Fredi Tan, Rudi S. Kamri Divonis 8 Bulan Penjara

    Kedepankan Restorative Justice, Jokowi Apresiasi Itikad Baik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

    Buntut Perseteruan, Manajer Farel Prayoga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Putriana Hamda Dakka Polisikan Pengacara Makassar atas Dugaan Fitnah “Mafia Umrah”

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Korupsi

Erintuah Cerita Awal Mula Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Perkara Ronald Tannur

by halo
3 Maret 2025
in Korupsi
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik menceritakan momen ditunjuk menjadi ketua majelis yang menangani perkara Ronald Tannur. Erintuah mengatakan penunjukan itu atas permintaan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Hal itu disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu Tannur) dan Lisa Rachmat. Erintuah mengaku kaget karena Lisa sudah tahu namanya padahal sebelumnya belum pernah bertemu.

“Saya ceritakan dari awal ya. Pada tanggal 4 Maret tahun 2024, satpam kami yang bertugas di lantai 5, lantai ruangannya Pak Ketua Pengadilan, datang ke lantai 4. Lantai 4 itu ruangan hakim, ruangan steril. Terus dia bilang, ‘pak, ada yang menemui Bapak, ada yang minta bapak ketemu di lantai 5, seorang pengacara’, ‘siapa?’ saya bilang, ‘nggak tahu pak, perempuan, habis keluar dari ruangan Pak Ketua’. Kemudian saya naik. Ketemu saya sama perempuan yang kemudian namanya saya tahu Lisa Rachmat,” kata Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

BeritaTerkait

KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Berlanjut ke Pembuktian

Minimalisir Risiko Korupsi, KPK Bedah Kebijakan Penugasan Energi dan Subsidi di Pertamina

Erintuah mengatakan Lisa yang meminta penunjukan dirinya sebagai ketua majelis hakim perkara Ronald ke mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono. Dia mengatakan Lisa meminta penunjukan itu atas saran dari Mangapul dan Heru Hanindyo, yakni anggota majelis perkara Ronald.

“Terus begitu saya ketemu dia, dia bilang ‘Pak Damanik ya?’, ‘lho kok tahu nama saya?’. Terus dia bilang, ‘saya tahu nama bapak dari Pak Heru dan Pak Mangapul’, itu dia bilang, ‘dan saya sudah ketemu dengan mereka berdua dan atas inisiatif mereka, bapak diminta jadi ketua majelis. Atas saran itu, saya menghadap Ketua Pengadilan, meminta Bapak jadi ketua majelisnya, dan Heru dan Mangapul sebagai anggota’. Itu awalnya,” ujar Erintuah.

Erintuah mengatakan pertemuan dengan Lisa itu terjadi pada 4 Maret 2024. Kemudian, dia mengaku diberitahu Rudi soal penunjukan menjadi ketua majelis perkara Ronald pada 5 Maret 2025.

“Artinya kapan itu ditunjuk penetapan?” tanya jaksa.

“Kemudian tanggal 5, secara kebetulan saya ketemu dengan Pak Ketua, Ketua Pengadilan. Dia bilang, ‘eh lae’ katanya, dia kan Jawa-Sumatera dia, ‘eh, lae saya tunjuk kamu jadi ketua majelis. Anggotanya Pak Mangapul dengan Pak Heru sesuai permintaan Lisa’. Itu dia bilang,” jawab Erintuah.

Dia mengatakan penyampaian penunjukan itu disampaikan Rudi saat bertemu di lift PN Surabaya. Dia mengatakan Rudi juga menyampaikan jika penunjukan dirinya merupakan permintaan Lisa.

“Itu penyampaiannya kepada saksi?” tanya jaksa.

“Penyampaiannya sama saya. Apakah dia ketemu atau enggak saya nggak tahu. Tapi dia katakan seperti itu. Makanya saya katakan, yang saya lakukan, aku akukan. Saya tidak menambah, tidak mengurangi dengan merugikan siapapun atau menguntungkan siapapun,” jawab Erintuah.

“Setelah Saudara bertemu dengan Lisa, ketika Lisa menyampaikan bahwa Saudara yang ditunjuk sebagai ketua majelis, Saudara mengonfirmasi itu ke Pak Rudi?” tanya jaksa.

“Tidak ada mengonfirmasi. Pak Ketua, Pak Rudi, yang kebetulan ketemu dengan saya, ‘eh lae ada ku tunjuk ya majelis, sampean ketuanya, anggotanya Pak Mangapul dengan Pak Heru, atas permintaan Lisa’,” jawab Erintuah.

“Baik. Jadi Pak Rudi datang kepada Saudara?” tanya jaksa.

“Bukan datang, kebetulan. Itu kan lantai 5 kan ruangan Pak Ketua. Kita kan suka naik ke atas ke lantai 5. Jadi kebetulan waktu itu ketemu di lantai 5, mau masuk lift,” jawab Erintuah.

Erintuah mengatakan penetapan majelis perkara Ronald Tannur muncul di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada 5 Maret 2024. Kemudian, sidang perdana digelar pada 19 Maret 2024.

“Kemudian penetapan penunjukan hakim dikeluarkan di SIPP di-publish tanggal berapa?” tanya jaksa.

“Tanggal 5 Maret,” jawab Erintuah.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Previous Post

PM Inggris Sambut Hangat Zelensky yang Diusir Trump, Beri Pinjaman Rp 47 T

Next Post

Lobi-lobi Pengacara ke Hakim Pengadil Ronald Tannur: Pak, Tolong Dibantu Bebas

Next Post

Lobi-lobi Pengacara ke Hakim Pengadil Ronald Tannur: Pak, Tolong Dibantu Bebas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Trump Klaim Terusan Panama Langgar Perjanjian: Kami Akan Ambil Kembali!

1 tahun ago

BKN Dorong Manajemen Talenta Lebih Cepat di Seluruh Instansi

6 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In