• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Jumat, 31 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

    Sidang MK: Pemohon Ajukan Uji Materiil Pasal Perincian Objek Hak Tanggungan UU Tahun 1996

    Lindungi Inovasi Lokal, Kemenkum Kalsel Edukasi UMKM Perikanan tentang Pentingnya Perlindungan Merek dan Hak Cipta

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

  • Pencemaran Nama Baik

    Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Putusan Progresif Pengadilan: Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri, Gugatan Pencemaran Nama Baik Dinilai Hambat Kritik Publik

    Kubu Ridwan Kamil Tegaskan Hasil Tes DNA Bukti Ilmiah Mutlak, Perkara Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Tetap Diproses Lanjut

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

  • Waris

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

    Sidang MK: Pemohon Ajukan Uji Materiil Pasal Perincian Objek Hak Tanggungan UU Tahun 1996

    Lindungi Inovasi Lokal, Kemenkum Kalsel Edukasi UMKM Perikanan tentang Pentingnya Perlindungan Merek dan Hak Cipta

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

  • Pencemaran Nama Baik

    Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Putusan Progresif Pengadilan: Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri, Gugatan Pencemaran Nama Baik Dinilai Hambat Kritik Publik

    Kubu Ridwan Kamil Tegaskan Hasil Tes DNA Bukti Ilmiah Mutlak, Perkara Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Tetap Diproses Lanjut

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

  • Waris

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta

by halo
12 Maret 2025
in Perdata
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Para musisi, dari Armand Maulana, Bernadya, hingga Raisa Andriana, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah aturan terkait pembayaran royalti konser.

Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), permohonan tersebut didaftarkan oleh 29 orang. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

BeritaTerkait

Sengketa Tanah Eks HGU PT CA Memanas: PPAT dan Keuchik Dilarang Terbitkan Dokumen di Area Lahan Sengketa

Lindungi Hak Penyewa, Mahkamah Agung Keluarkan Yurisprudensi: Akibat Hukum Musnahnya Sebagian Rumah Saat Sewa Menyewa

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat, Hadapi Tuntutan Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Berikut ini daftar artis yang mengajukan gugatan tersebut:

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).

Minta MK Ubah Aturan Pembayaran Royalti Konser
Para musisi ini menggugat sejumlah pasal UU Hak Cipta. Salah satunya pasal mengenai pembayaran royalti konser.

Berikut ini isi pasal yang mereka gugat dalam UU Hak Cipta:

Pasal 9 ayat 3:

Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 23 ayat 5:

Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Pasal 81:

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).

Pasal 87 ayat 1:

Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial

Pasal 113 ayat 2:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam alasan permohonannya, para pemohon mengaku hanya akan membahas soal hak ekonomi pertunjukan atau performing rights. Para pemohon menyebutkan sudah menjadi kebiasaan umum bahwa penyelenggara acara pertunjukan atau event organizer yang membayar royalti atas pertunjukan di tempat hiburan, konser, radio, televisi, dan lainnya.

“Hal ini dikarenakan pada praktiknya penyelenggara acara pertunjukan dikategorikan ke dalam definisi pengguna dan orang dalam Pasal 1 angka 27 UU Hak Cipta merupakan pihak yang mengetahui variabel dan komponen untuk dapat menentukan pembayaran royalti kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk kemudian diberikan kepada LMK dan pencipta,” ujar pemohon.

Pemohon mengatakan selama ini pencipta karya bisa mendapat royalti yang wajar dengan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Adapun LMK berperan untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti, sementara LMKN berperan menarik royalti.

“Pada realitasnya, apa yang diamanatkan dalam UU Hak Cipta belum dapat terwujud di mana masih banyak timbul polemik,” ujar mereka.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, yang berisi larangan penggunaan secara komersial tanpa izin pencipta, telah menghambat hak para pemohon sebagai pelaku pertunjukan atau performer. Mereka mengungkit kasus Sammy Simorangkir dengan Badai.

Singgung Kasus Agnez Mo dengan Ari Bias
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Mereka juga menyebut Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta, yang mengatur pembayaran royalti, telah menimbulkan ketidakpastian. Mereka mengungkit persoalan Ari Bias dengan Agnez Mo.
“Frasa ‘setiap orang’ pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sering kali dimaknai secara keliru dengan merujuk hanya pada orang perorangan saja dan oleh karenanya disimpulkan secara salah sebagai pelaku pertunjukan. Contoh konkret masalah kekeliruan pemahaman yang disebabkan oleh frasa ‘setiap orang’ dapat ditemukan pada permasalahan antara Agnez Mo dengan Ari Bias, di mana muncul masalah mengenai apakah pihak yang ‘menggunakan ciptaan secara komersial’ ditujukan kepada individu/badan hukum yang membuat acara pertunjukan (dalam hal ini event organizer dan/atau promotor) atau ditujukan kepada individu yang melaksanakan pertunjukan atas dasar perjanjian dengan pihak yang membuat acara,” ujar mereka.

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK mengubah pasal-pasal berikut:

1. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut

2. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang frasa ‘setiap orang’ dimaknai sebagai ‘Orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan’ kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan

3. Menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk pencipta melalui LMK

4. Menyatakan Pasal 87 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta ataupun pemilik hak terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara nonkolektif dan/atau memungut secara diskriminatif

5. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.

Previous Post

Ahok Siap Diperiksa Kejagung di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Besok

Next Post

Viral Pemotor Bongkar Separator Busway di Jakut Diduga Panik Ada Razia

Next Post

Viral Pemotor Bongkar Separator Busway di Jakut Diduga Panik Ada Razia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

1 minggu ago

Pejuang Gerilya Kolombia Lancarkan Serangan Bom, 4 Orang Terluka

8 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In