Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) melaporkan adanya peningkatan jumlah perkara perceraian pada semester kedua tahun 2025. Data sementara menunjukkan bahwa faktor utama perceraian masih didominasi masalah ekonomi, perselisihan rumah tangga, serta ketidakcocokan.
Menurut pihak pengadilan, sebagian besar perkara diajukan oleh pihak istri. Fenomena ini sejalan dengan tren beberapa tahun terakhir di mana istri lebih aktif dalam mengajukan gugatan cerai.
MA menegaskan bahwa setiap perkara tetap diproses sesuai hukum acara perdata, termasuk mediasi wajib antara kedua belah pihak sebelum sidang berlanjut. Meski demikian, banyak pasangan tetap memilih bercerai karena tidak tercapainya kesepakatan damai.
Sumber : CNN Indonesia – Pengadilan Agama Catat Kenaikan Perkara Perceraian di Semester II 2025