Jakarta – Sebuah keluarga di Jakarta Utara tengah bersengketa terkait pembagian harta warisan berupa rumah dan lahan. Persoalan muncul setelah ahli waris tidak sepakat mengenai porsi pembagian sesuai hukum waris yang berlaku.
Salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, menilai ada penguasaan aset tanpa persetujuan bersama. Majelis hakim dalam sidang awal menyarankan agar para pihak terlebih dahulu menempuh jalur mediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
Kasus ini menyoroti pentingnya perencanaan waris sejak dini, baik melalui surat wasiat maupun akta notaris, guna mencegah konflik antaranggota keluarga. Para ahli hukum mengingatkan bahwa sengketa warisan yang berlarut-larut bisa memutus hubungan kekeluargaan dan menghambat pemanfaatan aset.
Sumber : CNN Indonesia – Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan