Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI mencatat ada 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dari tahun 2019 hingga 2025.
Dari total kasus tersebut, pelanggaran terbanyak terjadi di bidang merek dengan 163 kasus, diikuti oleh hak cipta sebanyak 87 kasus, dan paten 21 kasus. Sisanya meliputi desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Tahun 2023 dan 2024 menjadi puncak tertinggi kasus pelanggaran KI, masing-masing sebesar 53 kasus. Namun, hingga pertengahan 2025 jumlah laporan sudah menurun menjadi 31 kasus.
Kementerian Hukum menegaskan akan memperkuat langkah penegakan hukum, termasuk peningkatan pengawasan, sosialisasi, dan mempermudah akses bagi pelaku usaha lokal agar mereka lebih memahami dan mampu mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
Selengkapnya DGIP