Jakarta, 18 September 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa warisan bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh). Ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah atau bangunan peninggalan pewaris, mereka tidak diwajibkan membayar PPh jika sudah mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, yang mengecualikan pengalihan hak karena warisan dari objek PPh. Namun, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) tetap wajib dibayar karena diatur sebagai pajak daerah.
Untuk mengurus SKB, ahli waris dapat mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau daring lewat aplikasi Coretax DJP. Dokumen yang perlu dilampirkan termasuk surat pernyataan pembagian waris sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. DJP menjamin proses SKB selesai maksimal 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.