Mahkamah Agung RI baru-baru ini mengeluarkan landmark decision terkait sengketa warisan, bahwa penguasaan atas harta waris yang belum dibagikan kepada ahli waris sesuai porsi yang berhak adalah tidak sah secara hukum.
Kasus ini bermula ketika seorang ahli waris mengajukan gugatan karena tergugat (pihak yang memegang atau menguasai harta warisan) belum menyerahkan harta tersebut, meskipun sudah jelas siapa saja ahli warisnya dan berapa hak mereka berdasarkan aturan waris (faraidh) Islam. Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi setempat telah menetapkan bahwa penggugat berhak atas bagian harta tersebut, dan Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan bahwa Judex Facti (putusan pengadilan tingkat pertama/banding) telah mengambil keputusan yang tepat dan sesuai hukum.
Hakim Agung menyebut bahwa pembagian faraidh yang dilakukan sudah sesuai dengan bagian-bagian yang ditetapkan dalam hukum Islam, termasuk bagi yang menerima wasiat wajibah. Penguasaan harta oleh tergugat sejak pewaris meninggal namun belum dibagikan adalah sebuah pelanggaran terhadap hak ahli waris. MariNews