Jakarta, 18 September 2025 — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini mengatur dua hal penting, yakni kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertugas mengintegrasikan fungsi perpajakan dan kepabeanan.
Dalam aturan baru tersebut, gaji ASN dipastikan mengalami penyesuaian setelah sekian lama tidak ada kenaikan signifikan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus memacu kinerja birokrasi.
Selain itu, pembentukan BPN menjadi sorotan karena diharapkan mampu memperkuat sistem penerimaan negara. Badan ini akan menyatukan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), sehingga pengawasan serta pengumpulan penerimaan negara bisa lebih efektif.
Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari publik. Para ASN menyambut positif kenaikan gaji yang dianggap bisa meningkatkan daya beli. Sementara itu, kalangan ekonom menilai pembentukan BPN merupakan langkah besar menuju reformasi fiskal, meski juga menekankan perlunya pengawasan ketat agar tidak menimbulkan birokrasi baru yang berbelit.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden, dan implementasi teknisnya akan segera diatur melalui peraturan turunan.
Sumber: Katadata