Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat pada Senin, 22 September 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual budaya dan warisan leluhur yang dimiliki oleh Kraton.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Santoso, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis dalam melindungi aset budaya yang memiliki nilai historis dan kultural tinggi. “Melalui perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, kita dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan warisan budaya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujar Budi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kraton diwakili oleh Sultan Hamengkubuwono X, yang menyambut baik inisiatif Kemenkumham DIY. Sultan berharap kolaborasi ini dapat memperkuat posisi Kraton dalam melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa. “Kami siap bekerja sama untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas karya-karya budaya yang dimiliki Kraton,” kata Sultan.
Selain itu, Kemenkumham DIY juga menawarkan layanan konsultasi dan pendampingan dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merek, dan desain industri. Hal ini diharapkan dapat mempermudah Kraton dalam mengakses perlindungan hukum yang sesuai dengan kebutuhan.
Audiensi ini diharapkan menjadi awal dari kerjasama yang lebih erat antara pemerintah dan Kraton dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia, khususnya di Yogyakarta.
Sumber: Kemenkumham DIY