Jakarta, 22 September 2025 – Pengadilan Agama Jakarta mencatat peningkatan jumlah kasus perceraian selama tahun 2025, dengan sebagian besar sengketa menitikberatkan pada hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta, Drs. H. Imam Santoso, menjelaskan bahwa banyak pasangan yang memilih perceraian karena perbedaan prinsip, masalah komunikasi, atau ketidakcocokan. “Selain masalah finansial, hak asuh anak sering menjadi hal paling krusial yang perlu diperhatikan oleh pengadilan,” ujar Imam.
Dalam beberapa kasus, pengadilan menetapkan hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik anak, mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan, serta kemampuan masing-masing orang tua untuk merawat anak. Pengadilan juga memberikan arahan mediasi sebelum memutuskan perceraian agar pihak keluarga dapat mencapai kesepakatan damai.
Selain itu, pembagian harta bersama menjadi poin penting. Pengadilan memeriksa dokumen dan bukti terkait aset yang dimiliki pasangan selama perkawinan, termasuk properti, tabungan, dan investasi. Tujuannya agar pembagian dilakukan adil dan transparan.
Pengadilan Agama Jakarta mendorong masyarakat untuk memahami prosedur hukum perceraian dan memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang tersedia agar proses berjalan lancar.
Sumber: Kemenkumham