JAKARTA – Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, menunjukkan senyum lebar usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (24/9/2025). Windu Aji divonis bebas dari hukuman dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sri Hartati memutuskan untuk tidak memberikan hukuman kepada Windu Aji. Keputusan ini diambil karena hakim menilai perkara TPPU yang disidangkan tersebut sama dengan kasus korupsi awal yang telah dipersidangkan.
Setelah palu diketuk, Windu Aji, yang juga merupakan mantan Ketua Relawan Presiden Joko Widodo di Jawa Tengah, terlihat menyalami para kuasa hukumnya. Ia juga sempat menghampiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersalaman.
Saat diminta tanggapannya oleh awak media mengenai putusan tersebut, Windu Aji menolak berkomentar. “Enggak ada tanggapan,” ujarnya singkat sambil menggoyangkan kedua tangannya.
Selain Windu Aji, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Pelaksana Lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto, juga terlihat menyalami kuasa hukum dan JPU setelah vonis dibacakan.