PAYAKUMBUH – Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Sumatera Barat, berhasil merampungkan pelaksanaan eksekusi perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pyh jo 3/Pdt.Eks/2025/PN Pyh pada Kamis (19/9/2025). Eksekusi lahan ini dilakukan di Jorong Balik Bukik, Nagari Andaleh, Kecamatan Luwak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh pihak Penggugat, H. Budiman, dkk, melawan pihak Tergugat, Basyaruddin alias Basyar, dkk.
Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, dalam arahannya menekankan pentingnya bagi seluruh tim untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menjunjung tinggi profesionalitas selama proses eksekusi berlangsung.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Arifin (Panitera PN Payakumbuh) sebagai Koordinator Eksekusi. Pihak Penggugat hadir dalam kegiatan tersebut, sementara pihak Tergugat memilih untuk tidak hadir.
Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban, kegiatan ini mendapatkan pengamanan penuh dari Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh.
PN Payakumbuh merilis pernyataan resmi bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya.