Jakarta – Kementerian Perdagangan menyatakan akan memperketat pengawasan di pusat-pusat perdagangan untuk memberantas peredaran barang bajakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pernyataan ini muncul menyusul sorotan dari Amerika Serikat terhadap Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pusat barang palsu.
Tim dari Kemendag menemukan banyak produk berlabel merek terkenal yang diproduksi atau diedarkan tanpa izin resmi. Barang-barang tersebut, meskipun impor secara legal, diduga melanggar hak merek dagang karena menggunakan label merek tanpa persetujuan pemiliknya.
Pemerintah juga sedang menyusun rencana kerja bersama antara Indonesia dan AS dalam konteks bilateral — termasuk di dalamnya praktik terbaik perlindungan HAKI, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta perbaikan regulasi agar lembaga penegak hukum dapat bekerja lebih efektif.