Bandung – Seorang anak dari almarhum mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Bandung terhadap saudaranya yang telah menguasai rumah tinggal milik pewaris tanpa persetujuan bersama. Penggugat menuduh bahwa terjadi penyalahgunaan hak atas tanah warisan.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar tanah dan bangunan dikembalikan serta dilaksanakan pembagian secara adil sesuai hukum kewarisan Islam/KHI, disertai kompensasi atas penggunaan selama dikuasai pihak tergugat.
Tergugat mempermasalahkan bahwa penggugat terlambat mengajukan gugatan (berlalu waktu) dan menyebut bahwa ada unsur pengabaian dari penggugat selama pewaris masih hidup, sehingga haknya telah gugur atas dasar lalai mengklaim warisan.
Majelis hakim pada sidang awal memerintahkan para pihak untuk menghadiri mediasi terlebih dahulu. Bila mediasi gagal, sidang pokok perkara akan dilanjutkan dan hakim akan menentukan siapa ahli waris menurut ketentuan KHI (untuk yang muslim) dan menetapkan bagian warisannya.