Samarinda – Pengadilan Negeri Samarinda baru saja mengeluarkan putusan dalam kategori perdata khusus pada 23 September 2025 dalam perkara nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr. Penggugat adalah Sayanto, sedangkan tergugat adalah PT Tapian Nadenggan (Perkebunan Bukit Subur Plasma / BSRA).
Perkara ini melibatkan sengketa industrial inti (Perdata Khusus PHI) yang umumnya terkait hubungan kerja. Sayanto mengklaim bahwa hak-haknya sebagai pekerja belum diperhitungkan sebagaimana mestinya oleh pihak tergugat, baik dari sisi kompensasi atas kerja lembur, jaminan sosial, maupun pemenuhan kontrak kerja yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hakim memutuskan atas dasar fakta persidangan bahwa ada pelanggaran kontrak kerja yang cukup kuat, dan mengabulkan sebagian tuntutan penggugat. Tergugat diperintahkan untuk membayar sejumlah kompensasi kepada penggugat, sesuai perhitungan yang disepakati di persidangan. Putusan ini diharapkan menjadi preseden pada pengadilan lain terkait hak-hak pekerja dalam hubungan kerja non-formal.