• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Senin, 17 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

    Pemerintah Genjot Pendaftaran HAKI untuk Bentengi Produk Kreatif UMKM

    Sengketa Merek Kopi Lokal Memanas: Kasus “KOPITIAM” Berlanjut ke Meja Hijau

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

  • Pencemaran Nama Baik

    Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Usai Sebut ‘Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat’

    Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Dijadwalkan Ulang Pekan Ini, Polisi Ancam Upaya Paksa

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Klaim Bukti Forensik Kuatkan Penetapan Tersangka

    Kuasa Hukum Roy Suryo Masih Pertimbangkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Polda Metro

    Kominfo Keluarkan Peringatan Keras kepada Platform Media Sosial, Tuntut Penanganan Cepat Ujaran Kebencian Berbasis SARA

    Pemerintah Pertimbangkan Revisi Lanjutan UU ITE, Fokus Batasi Delik Pencemaran Nama Baik untuk Lindungi Kritik

    Fadli Zon Menang Gugatan Perdata, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Twitter Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 100 Juta

    Polda Jabar Tangani Kasus Baru: Influencer Skincare Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

    Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Kaji Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

    Pemerintah Genjot Pendaftaran HAKI untuk Bentengi Produk Kreatif UMKM

    Sengketa Merek Kopi Lokal Memanas: Kasus “KOPITIAM” Berlanjut ke Meja Hijau

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

  • Pencemaran Nama Baik

    Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Usai Sebut ‘Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat’

    Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Dijadwalkan Ulang Pekan Ini, Polisi Ancam Upaya Paksa

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Klaim Bukti Forensik Kuatkan Penetapan Tersangka

    Kuasa Hukum Roy Suryo Masih Pertimbangkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Polda Metro

    Kominfo Keluarkan Peringatan Keras kepada Platform Media Sosial, Tuntut Penanganan Cepat Ujaran Kebencian Berbasis SARA

    Pemerintah Pertimbangkan Revisi Lanjutan UU ITE, Fokus Batasi Delik Pencemaran Nama Baik untuk Lindungi Kritik

    Fadli Zon Menang Gugatan Perdata, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Twitter Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 100 Juta

    Polda Jabar Tangani Kasus Baru: Influencer Skincare Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

    Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Kaji Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Mahmoud Abbas: Serangan Israel di Gaza Bentuk Kejahatan Kemanusiaan

by halo
26 September 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

New York / Gaza – Presiden Palestina Mahmoud Abbas akhirnya berpidato di hadapan Majelis Umum PBB melalui siaran video setelah visanya untuk masuk ke Amerika Serikat dibatalkan. Dalam pernyataannya, Abbas menuduh Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, menyusul operasi militer yang telah berlangsung berbulan-bulan dan menewaskan ribuan warga sipil.

Abbas menegaskan bahwa apa yang dilakukan Israel bukanlah sekadar upaya pertahanan diri, melainkan serangkaian serangan sistematis yang menghancurkan infrastruktur sipil, rumah sakit, sekolah, serta tempat ibadah. Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan prinsip dasar hak asasi manusia.

BeritaTerkait

Raksasa Investasi Pangkas Portofolio, Warren Buffett Jual Saham Apple dan Bank of America

Terbang Misterius Bawa 153 Warga Palestina ke Afsel, Pemerintah Afrika Selatan Lakukan Penyelidikan

China Kerahkan Kapal Coast Guard ke Pulau Sengketa, Ketegangan dengan Jepang Memanas

Lebih lanjut, Abbas menolak kemungkinan Hamas dilibatkan dalam pemerintahan Gaza setelah perang berakhir, dengan alasan bahwa Palestina membutuhkan pemerintahan yang bersih dari konflik internal dan bisa diterima komunitas internasional. Ia menyerukan agar PBB mengambil langkah tegas untuk menekan Israel menghentikan agresinya serta segera membuka jalur distribusi bantuan kemanusiaan ke Gaza, di mana saat ini kondisi pangan, obat-obatan, dan listrik sangat terbatas.

Pernyataan Abbas ini menuai respons beragam. Sejumlah negara anggota PBB, khususnya dari blok Arab dan negara berkembang, memberikan dukungan penuh terhadap seruan Palestina. Namun di sisi lain, Israel dan sekutu dekatnya tetap bersikeras bahwa operasi militer yang mereka lakukan adalah bentuk perlindungan terhadap warga negaranya dari serangan roket Hamas.

Situasi di Gaza sendiri semakin memburuk. Badan-badan kemanusiaan melaporkan bahwa lebih dari separuh populasi pengungsi kini hidup dalam kondisi minim sanitasi dan kekurangan air bersih. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan memperingatkan potensi wabah penyakit menular jika akses bantuan tidak segera diperluas.

Pengamat menilai, pidato Abbas di PBB kali ini memiliki bobot politis yang besar. Selain menekan Israel di forum internasional, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menguatkan posisi Palestina dalam upaya mendapatkan pengakuan penuh sebagai negara anggota PBB. Beberapa analis menyebut, jika komunitas internasional gagal menindaklanjuti tuduhan kejahatan kemanusiaan ini, maka kredibilitas lembaga internasional bisa dipertanyakan.

Meski demikian, langkah konkret dari Dewan Keamanan PBB masih diragukan, mengingat adanya hak veto dari negara-negara besar yang sering membuat resolusi terkait konflik Israel–Palestina terhambat. Abbas menutup pidatonya dengan menekankan bahwa perdamaian hanya bisa dicapai jika rakyat Palestina memperoleh hak yang sama untuk hidup merdeka, aman, dan berdaulat.

Sumber: The Guardian

Previous Post

BKN Dorong Manajemen Talenta Lebih Cepat di Seluruh Instansi

Next Post

Kesepakatan Dagang Indonesia–Uni Eropa Buka Akses Ekspor Lebih Luas

Next Post

Kesepakatan Dagang Indonesia–Uni Eropa Buka Akses Ekspor Lebih Luas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Ledakan Dahsyat Guncang Red Fort New Delhi, Delapan Orang Tewas dan Belasan Luka-Luka

6 hari ago

Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

2 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In