Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam dakwaan, Razman disebut melakukan transmisi dan/atau pembuatan konten elektronik yang mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut terhadap Hotman Paris. Selain pidana penjara, Razman juga dikenakan denda sebagai bagian dari sanksi atas perbuatannya.
Pada saat putusan dibacakan, Razman tidak hadir di persidangan. Menurut penjelasan pihak pengadilan, Razman sedang berada di luar negeri dan mengklaim bahwa keberangkatan tersebut terkait dengan kondisi kesehatan. Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan meskipun terdakwa absen.
Putusan ini menjadi sorotan karena menyentuh kasus figura publik dan bagaimana hukum pencemaran nama baik diterapkan dalam ranah digital dan media modern.