Jakarta – Kasus korupsi yang menjerat PT Taspen (Persero) kembali mencuat ke publik setelah Kejaksaan mengungkap besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap jutaan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindak pidana korupsi ini telah merugikan sekitar 4,8 juta pensiunan di seluruh Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum menyebut dua nama utama dalam kasus ini, yakni Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana investasi Taspen, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan peserta dan pensiunan ASN.
Modus yang dilakukan melibatkan manipulasi data investasi serta penggunaan dana untuk pembelian aset pribadi, termasuk properti dan kendaraan mewah. Perbuatan ini dinilai telah melanggar prinsip tata kelola keuangan negara serta menyalahi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat tindakan tersebut, jutaan pensiunan ASN mengalami kerugian karena dana manfaat mereka tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Selain itu, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana pensiun negara pun ikut tercoreng.
“Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan para pensiunan yang telah mengabdi bertahun-tahun,” ujar perwakilan jaksa dalam persidangan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit lanjutan untuk memastikan pemulihan kerugian negara serta perlindungan bagi para pensiunan terdampak. Jaksa juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman berat serta diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara.
Kasus korupsi Taspen menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pengelola dana publik agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara, terutama dana yang menyangkut kesejahteraan masyarakat luas seperti pensiunan ASN.