Jakarta — Kasus sengketa ijazah milik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terus menjadi sorotan publik setelah gugatan perdata senilai Rp1,25 triliun yang diajukan oleh PT Sumber Rejeki Abadi kini resmi memasuki tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut menambah panjang daftar perkara hukum yang melibatkan figur publik di Indonesia, khususnya pejabat negara.
Perkara ini bermula ketika PT Sumber Rejeki Abadi mengklaim memiliki hak hukum atas ijazah yang digunakan oleh Gibran. Mereka menuding bahwa ijazah tersebut tidak sah digunakan dalam berbagai keperluan administratif dan politik, sehingga menimbulkan kerugian materiel bagi pihak perusahaan. Berdasarkan gugatan yang didaftarkan, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp1,25 triliun atas dugaan pelanggaran tersebut.
Pada tahap mediasi pertama yang digelar bulan lalu, kedua belah pihak belum berhasil mencapai titik temu. Tim hukum Gibran menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sementara pihak penggugat tetap bersikeras dengan klaimnya. Karena tidak ada kesepakatan yang tercapai, majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan ke tahap mediasi kedua sebagai upaya terakhir untuk mencapai penyelesaian damai.
PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa mediasi merupakan langkah penting dalam penyelesaian sengketa perdata, agar perkara tidak langsung naik ke tahap pembuktian di persidangan. Humas PN Jakpus menyebut, pengadilan berupaya agar kedua pihak dapat mengedepankan itikad baik dan menemukan jalan tengah tanpa perlu melalui proses litigasi yang memakan waktu dan biaya besar.
Pakar hukum perdata menilai kasus ini menarik karena jarang terjadi gugatan terkait keabsahan ijazah dengan nilai kerugian yang sangat besar. Beberapa pihak juga menilai bahwa perkara ini berpotensi memiliki muatan politik, mengingat posisi Gibran yang kini juga menjabat sebagai Wakil Presiden terpilih mendampingi Prabowo Subianto.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Gibran terkait perkara tersebut. Sementara itu, tim kuasa hukumnya memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Tahap mediasi kedua diharapkan dapat menjadi momentum bagi kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan proporsional. Apabila kembali gagal, maka perkara ini akan berlanjut ke proses sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.