Los Angeles, 9 Oktober 2025 — Seorang influencer media sosial terkenal di Amerika Serikat, yang dikenal dengan konten-konten kontroversialnya, telah diperintahkan oleh pengadilan Los Angeles untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah dalam kasus pencemaran nama baik (defamation) terhadap mantan manajernya. Kasus ini bermula ketika influencer tersebut, yang memiliki puluhan juta pengikut, merilis serangkaian unggahan video dan pernyataan di media sosial yang menuduh mantan manajernya melakukan penggelapan dana dan pelecehan.
- Tuntutan: Mantan manajer tersebut mengajukan gugatan pencemaran nama baik, menegaskan bahwa tuduhan tersebut sepenuhnya palsu dan telah menyebabkan ia kehilangan pekerjaan, kontrak bisnis, serta merusak reputasinya di industri hiburan selama hampir satu tahun.
- Putusan: Setelah persidangan singkat, juri memutuskan bahwa influencer tersebut telah bertindak dengan niat jahat dan mengabaikan kebenaran. Pengadilan memerintahkan influencer untuk membayar ganti rugi sebesar $750.000 (sekitar Rp11,6 miliar) kepada mantan manajernya.
Kasus ini menjadi sorotan internasional karena menyoroti konsekuensi hukum yang serius bagi para influencer atau tokoh publik yang menggunakan platform media sosial mereka untuk menyebarkan informasi yang salah atau fitnah.
- Tanggung Jawab Digital: Pengadilan menekankan bahwa kebebasan berbicara tidak melindungi fitnah. Siapa pun, termasuk influencer dengan audiens besar, harus bertanggung jawab atas klaim yang mereka buat di platform digital.
- Kerusakan Reputasi: Putusan denda yang besar ini mengirimkan sinyal kuat bahwa kerusakan finansial dan psikologis akibat pencemaran nama baik, bahkan yang dilakukan secara online, akan dihukum berat.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam hukum media sosial, terutama terkait tanggung jawab platform dan pembuat konten di era digital.