TELUK BINTUNI, PAPUA BARAT – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng citra pelayanan publik. Kasus penyalahgunaan dana beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Skema korupsi ini merugikan negara hingga Rp 2,77 miliar.
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Penyelidikan
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai transporter lokal dan dari pihak PT Pos Indonesia, yang seharusnya bertanggung jawab dalam penyaluran beras jatah ASN.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa modus kejahatan ini sangat terstruktur. Modus utamanya meliputi:
- Penyaluran Fiktif: Tersangka membuat dokumen penyaluran fiktif seolah-olah beras telah diterima oleh ASN.
- Penjualan Beras ASN: Sebagian beras yang seharusnya menjadi hak ASN justru dijual kepada pihak lain oleh tersangka HR (transporter).
- Pengalihan Dana: Dana hasil penjualan dan manipulasi disalurkan ke rekening pribadi RM, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang.
ASN Tanda Tangan, Beras Tak Pernah Diterima
Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat mencatat bahwa kerugian negara mencapai Rp 2,77 miliar. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak ASN yang dipaksa untuk menandatangani dokumen tanda terima, padahal beras jatah mereka tidak pernah sampai ke tangan.
Penyelidikan mengungkapkan adanya manipulasi dokumen dan pengalihan tanggung jawab distribusi yang memuluskan praktik jual beli beras ASN tersebut.
Sanksi Tegas dan Pengembangan Kasus
Selain tanggung jawab pidana yang sedang berjalan, PT Pos Indonesia juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5,21 miliar oleh lembaga negara. Namun, penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara tetap berlanjut.
Polisi memastikan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti pada dua tersangka yang sudah ditangkap. Pihak penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum ASN penerima dana atau pihak perusahaan yang memfasilitasi penyelewengan ini. Kasus ini menjadi alarm keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan sosial dan jatah bagi pegawai negeri.






























