Kepahiang, Bengkulu, 13 Oktober 2025 — Warga Bengkulu dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut langsung menuai gelombang kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional karena menyangkut isu sensitif terkait etika keagamaan dan moralitas pejabat publik.
Video berdurasi sekitar 15 detik itu pertama kali beredar di platform media sosial seperti X (Twitter) dan TikTok pada Sabtu malam. Dalam video tersebut tampak seorang pria berseragam ASN berdiri di atas kitab suci Al-Qur’an sambil tertawa. Warganet langsung bereaksi keras, menyebut tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap simbol agama yang sangat suci bagi umat Islam.
Tak butuh waktu lama, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Inspektorat daerah segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kebenaran video tersebut. Bersamaan dengan itu, Polres Kepahiang juga turut melakukan penelusuran digital guna memastikan identitas pelaku serta lokasi kejadian.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Jika terbukti benar dilakukan oleh ASN di wilayah kami, maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin berat, bahkan bisa diberhentikan,” tegas Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kepahiang, dalam keterangan resminya, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP [nama fiktif, misalnya: Andi Prasetyo] menyatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. “Kami masih mendalami motifnya. Apakah perbuatan itu dilakukan sengaja, dalam keadaan mabuk, atau ada unsur provokasi,” jelasnya.
Masyarakat Bengkulu sendiri mengecam keras tindakan tersebut. Sejumlah organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah turut menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga penghinaan terhadap nilai-nilai moral dan spiritual bangsa,” ujar salah satu tokoh agama setempat.
Selain ancaman pidana karena diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, pelaku juga menghadapi sanksi disiplin ASN sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memungkinkan hukuman pemberhentian tidak hormat bagi pelaku pelanggaran berat.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius bagi seluruh ASN untuk berhati-hati dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk menjaga moralitas, profesionalitas, dan citra pemerintah, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Seiring dengan proses hukum yang masih berjalan, Pemkab Kepahiang juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi atau melakukan tindakan main hakim sendiri. “Percayakan pada aparat hukum. Kita semua wajib menjaga ketenangan dan tidak memperkeruh situasi,” pungkas pernyataan resmi Pemkab.