JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil putusan sidang praperadilan yang menolak gugatannya. Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan tersebut secara otomatis memperkuat status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pernyataan penerimaan hasil sidang ini disampaikan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya, tidak lama setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan resmi ditahan.
“Meskipun kami kecewa dengan putusan praperadilan, klien kami [Nadiem Makarim] menghormati dan menerima keputusan hukum ini. Kami akan fokus menghadapi proses hukum selanjutnya, yaitu persidangan pokok perkara,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem.
Keputusan Nadiem untuk menerima hasil sidang praperadilan ini menjadi sinyal bahwa fokus pertarungan hukum akan beralih ke pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebelumnya, Nadiem mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara terkait proyek digitalisasi sekolah.
Dengan ditolaknya praperadilan, pihak Kejaksaan Agung kini memiliki dasar hukum yang semakin kuat untuk melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.