JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji yang signifikan bagi seluruh abdi negara. Kenaikan gaji ini diputuskan berlaku efektif mulai Oktober 2025.
Kenaikan yang diberikan cukup substansial, mencapai hingga 12% dari gaji pokok saat ini. Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian ASN/PNS dalam memberikan pelayanan publik.
Pembayaran Rapel Bulan November
Meskipun kenaikan gaji berlaku efektif per Oktober, proses administrasi dan penyesuaian anggaran memerlukan waktu. Oleh karena itu, kekurangan pembayaran untuk bulan Oktober akan dibayarkan secara rapel bersamaan dengan gaji bulan November 2025.
“Kenaikan gaji ini adalah komitmen nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan PNS. Kenaikan hingga 12% ini berlaku mulai Oktober, dan selisihnya akan dibayarkan secara rapel di bulan November,” ujar perwakilan Kementerian Keuangan.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli, motivasi kerja, serta integritas ASN/PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mereformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja sektor publik secara keseluruhan.