SUMEDANG, 15 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas.
Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim Kejari Sumedang. Kasus ini berfokus pada potensi penyelewengan dana dalam proses pembebasan lahan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.
Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Pembebasan Lahan
Kepala Kejari Sumedang menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang identitasnya belum diumumkan secara rinci, diduga memiliki peran sentral dalam praktik mark-up atau penyelewengan dana pembebasan tanah. Dana yang diselewengkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, yang seharusnya digunakan untuk ganti rugi yang adil bagi warga yang tanahnya terdampak proyek bendungan.
“Kami telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bendungan Cipanas. Penyelewengan ini mencederai upaya percepatan PSN dan merugikan masyarakat,” tegas Kepala Kejari.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, mengingat proyek ini melibatkan nilai anggaran yang sangat besar. Penindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengawasi dan memastikan dana PSN digunakan secara transparan dan akuntabel.