JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Mahkamah Agung (MA) menyoroti sebuah putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah mengakhiri dualisme dalam penyelesaian sengketa di sektor Perbankan Syariah. Putusan MK tersebut secara efektif memperkuat kewenangan Peradilan Agama sebagai lembaga yang berhak penuh mengadili sengketa di bidang ini.
Penguatan kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang secara eksplisit menyebutkan Peradilan Agama sebagai forum penyelesaian sengketa. Sebelumnya, sering terjadi tarik-menarik yurisdiksi antara Peradilan Agama dan Peradilan Umum terkait sengketa Perbankan Syariah, yang sering kali membingungkan masyarakat dan pelaku usaha.
Kepastian Hukum bagi Nasabah dan Bank Syariah
MA menyambut baik putusan MK tersebut karena menciptakan kepastian hukum dan efisiensi proses peradilan bagi nasabah, bank syariah, dan seluruh ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
“Dengan adanya putusan MK ini, tidak ada lagi keraguan mengenai forum pengadilan yang berwenang. Sengketa Perbankan Syariah, termasuk yang terkait pembiayaan dan wanprestasi, kini secara tegas menjadi kewenangan mutlak Peradilan Agama,” jelas juru bicara MA.
Penegasan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan syariah yang memerlukan lingkungan hukum yang jelas dan mendukung, sekaligus memperkuat peran Peradilan Agama sebagai leading sector dalam penegakan hukum ekonomi syariah.