• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Kamis, 16 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kopi Arabika Manggarai Raih Indikasi Geografis, Perkuat Posisi Global

    Palembang Daftarkan 167 Kekayaan Intelektual Komunal

    Komisi III DPR Bahas Status Qanun Aceh dalam RKUHAP

    Kemenkumham Lampung Himpun OBH untuk Sukseskan Pelatihan Paralegal Serentak 2025

    Kemenkumham Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Inovasi Pangan dengan Pendaftaran HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

    Kemenkumham Dorong Inovasi Startup Lokal dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

  • Pencemaran Nama Baik

    Mediasi Gagal, Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dokter Gigi vs Pasien Dilanjutkan

    Pelapor Eks Dosen UIN Dinilai Hambat Proses Hukum Setelah Berulang Kali Absen Panggilan Polisi

    Konflik Dunia Digital: Influencer Game Online Polisikan 3 Rekan Sesama Agensi

    Vonis Diperberat: Iqlima Kim Dihukum 6 Bulan Penjara di Kasus Hotman Paris

    Viral Tuduhan Narkoba: SMKN 7 Palembang Buka Suara, Guru Merasa Nama Baik Dicemarkan

    Putusan MK UU ITE 2024: Kekhawatiran Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi ‘Keranjang Sampah’

    Ketua Komisi VII DPR RI Laporkan Pihak Penuding ke Polda Babel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

    Konflik Tetangga di Malang Memanas: Sahara Diperiksa 6 Jam, Kasus Berlanjut ke Laporan Pelecehan Seksual

  • Waris

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

    Mendalami Konsep Ahli Waris Pengganti: Penjelasan Hukum Waris Islam dan Hak Pewaris

    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kopi Arabika Manggarai Raih Indikasi Geografis, Perkuat Posisi Global

    Palembang Daftarkan 167 Kekayaan Intelektual Komunal

    Komisi III DPR Bahas Status Qanun Aceh dalam RKUHAP

    Kemenkumham Lampung Himpun OBH untuk Sukseskan Pelatihan Paralegal Serentak 2025

    Kemenkumham Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Inovasi Pangan dengan Pendaftaran HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

    Kemenkumham Dorong Inovasi Startup Lokal dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

  • Pencemaran Nama Baik

    Mediasi Gagal, Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dokter Gigi vs Pasien Dilanjutkan

    Pelapor Eks Dosen UIN Dinilai Hambat Proses Hukum Setelah Berulang Kali Absen Panggilan Polisi

    Konflik Dunia Digital: Influencer Game Online Polisikan 3 Rekan Sesama Agensi

    Vonis Diperberat: Iqlima Kim Dihukum 6 Bulan Penjara di Kasus Hotman Paris

    Viral Tuduhan Narkoba: SMKN 7 Palembang Buka Suara, Guru Merasa Nama Baik Dicemarkan

    Putusan MK UU ITE 2024: Kekhawatiran Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi ‘Keranjang Sampah’

    Ketua Komisi VII DPR RI Laporkan Pihak Penuding ke Polda Babel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

    Konflik Tetangga di Malang Memanas: Sahara Diperiksa 6 Jam, Kasus Berlanjut ke Laporan Pelecehan Seksual

  • Waris

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

    Mendalami Konsep Ahli Waris Pengganti: Penjelasan Hukum Waris Islam dan Hak Pewaris

    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Waris

Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

by halo
15 Oktober 2025
in Waris
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

TEGALREJO, 15 Oktober 2025 – Administrasi kepegawaian di Kemantren Tegalrejo mengambil langkah maju dalam modernisasi pelayanan publik. Hari ini diumumkan pembaruan prosedur pencairan Santunan Kematian bagi pegawai yang meninggal dunia. Dana santunan sebesar Rp4 Juta kini akan dicairkan melalui transfer bank langsung (non-tunai) ke rekening bank ahli waris yang sah, meninggalkan prosedur manual yang dianggap usang.

Kepala Bagian Kepegawaian Kemantren Tegalrejo menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan reformasi birokrasi dan transparansi keuangan.

BeritaTerkait

Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

“Dengan skema transfer langsung, kami memangkas birokrasi yang panjang, mengurangi risiko kehilangan dana, dan yang paling penting, mempercepat waktu pencairan. Ahli waris tidak perlu lagi datang berulang kali atau menunggu lama untuk mendapatkan hak mereka,” jelas Kepala Bagian Kepegawaian.

Prosedur baru ini menuntut ahli waris untuk menyediakan data rekening bank yang valid dan melengkapi semua dokumen pendukung seperti surat keterangan ahli waris. Setelah verifikasi dokumen selesai, dana akan segera ditransfer, memastikan bahwa bantuan finansial ini dapat diterima oleh keluarga yang berduka secara utuh dan tepat waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi unit administrasi lain dalam digitalisasi layanan publik.

Previous Post

Hukum Perikatan Nasional Mendesak Diperbarui, Kata Menko Yusril

Next Post

DPRD Luwu Utara Geram: Mutasi ASN Dinilai Tak Prosedural, BKPSDM Dituding Berbelit

Next Post

DPRD Luwu Utara Geram: Mutasi ASN Dinilai Tak Prosedural, BKPSDM Dituding Berbelit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

2 tahun ago

Jaksa Ungkap Isi Obrolan Terdakwa Korupsi BTS dengan Inisial AQ dari BPK

2 tahun ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In