SOLOK, 15 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Solok menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas sengketa hukum. Pemkot Solok saat ini berupaya meningkatkan kompetensi internal dan mempererat koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Upaya ini difokuskan pada penanganan yang lebih efektif terhadap berbagai masalah hukum yang mungkin dihadapi oleh Pemkot, terutama yang berkaitan dengan isu Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Pencegahan dan Pendampingan Hukum
Kepala Bagian Hukum Pemkot Solok menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat krusial. Kejaksaan, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat memberikan pendampingan hukum dan bertindak sebagai kuasa hukum Pemkot dalam sengketa perdata, seperti sengketa aset atau kontrak.
“Peningkatan kompetensi staf dan koordinasi intensif dengan Kejaksaan adalah kunci. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan masalah yang sudah ada, tetapi juga melakukan pencegahan agar kebijakan dan keputusan Pemkot tidak mudah digugat di ranah Perdata maupun TUN,” jelas perwakilan Pemkot Solok.
Dengan langkah ini, Pemkot Solok berharap dapat meminimalkan risiko hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah dan memastikan setiap kebijakan publik yang dikeluarkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.