JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Pemerintah bersama dengan berbagai elemen Komunitas Kreatif nasional mengumumkan sinergi yang lebih kuat dalam upaya menguatkan regulasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di era digital. Langkah ini menjadi krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi yang mempermudah penyebaran, sekaligus pelanggaran, atas Hak Cipta Digital.
Sinergi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang adil, di mana para kreator (musisi, penulis, desainer, dan content creator) dapat terlindungi dan mendapatkan kompensasi yang layak atas karya mereka.
Tantangan Regulasi HAKI di Era Digital
Regulasi HAKI yang ada sering kali dianggap tertinggal dari kecepatan inovasi digital. Pelanggaran hak cipta kini terjadi dalam hitungan detik melalui platform online, streaming ilegal, dan penyalinan masif, menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi para kreator.
Fokus utama sinergi Pemerintah dan Komunitas Kreatif adalah:
- Revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC): Pemerintah didorong untuk segera menyelesaikan revisi UUHC agar mencakup mekanisme yang lebih kuat dalam menindak pelanggaran di platform digital, termasuk sanksi yang lebih berat bagi platform yang lalai (negligent) dalam menghapus konten bajakan.
- Mekanisme Notice and Takedown: Penguatan dan percepatan mekanisme Pemberitahuan dan Penurunan Konten (Notice and Takedown) di platform digital. Hal ini memungkinkan kreator untuk segera melaporkan dan meminta penghapusan konten yang melanggar hak cipta mereka tanpa proses birokrasi yang panjang.
- Penguatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Mendorong LMK untuk lebih efektif dalam mengelola dan mendistribusikan royalti, terutama dari penggunaan karya di ranah digital (seperti streaming musik dan video on-demand).
Peran Komunitas Kreatif dan Edukasi
Komunitas kreatif berperan aktif dalam memberikan masukan praktis mengenai tantangan di lapangan. Mereka juga menjadi garda terdepan dalam:
- Edukasi Digital: Mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya menghargai HAKI dan dampak ekonomi negatif dari pembajakan digital.
- Literasi Hukum: Membantu para kreator memahami hak-hak mereka dan bagaimana cara mendaftarkan dan mempertahankan hak cipta mereka di ranah digital.
Sinergi yang solid antara regulator dan pelaku industri kreatif diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.